A. Peran
Bidan
Peran adalah
perangkat tingkah laku yang diharapkan dan dimiliki oleh orang yang
berkedudukan dalam masyarakat (Tim Media pena,2002 : 112 )
Peran bidan
yang diharapkan adalah:
1. Sebagai
pelaksana,
Sebagai
pelaksana bidan memiliki tiga kategori tugas yaitu tugas mandiri, tugas
kolaborasi dan tugas ketergantungan
a. Tugas
Mandiri/ Primer
Tugas
mandiri bidan yaitu tugas yang menjadi tanggung jawab bidan sesuai
kewenangannya, meliputi:
1)
Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang
diberikan.
2)
Memberi pelayanan dasar pra nikah pada remaja dengan melibatkan
mereka sebagai klien
3)
Memberi asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal
4)
Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan
dengan melibatkan klien /keluarga
5)
Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
6)
Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa nifas dengan
melibatkan
klien /keluarga
7)
Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang
membutuhkan
pelayanan KB.
8)
Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem
reproduksi dan wanita dalam masa klimakretium dan nifas.
b. Tugas
Kolaborasi
Merupakan
tugas yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim yang
kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu
urutan dari proses kegiatan pelayanan kesehatan
1)
Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai
fungsi kolaborasi dengan
melibatkan klien dan keluarga
2)
Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan
pertolongan pertama
pada kegawatan yang memerlukan tindakan
kolaborasi
3)
Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan
resiko tinggi dan keadaan
kegawatan yang memerlukan pertolongan
pertama dengan tindakan
kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
4)
Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko
tinggi dan pertolongan pertama
dalam keadaan kegawatdaruratan yang
memerlukan tindakan kolaborasi dengan klien dan
keluarga
5)
Memberikan asuhan pada BBL dengan resiko tinggi dan yang mengalami
komplikasi serta
kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan pertama
dengan tindakan kolaborasi dengan meliatkan klien dan keluarga
6)
Memberikan asuhan kebidanan pada balita dengan resiko tinggi dan yang
mengalami komplikasi serta
kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan
kolaborasi dengan melibatkan keluarga
c. Tugas
Ketergantungan / Merujuk
yaitu tugas
yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke sistem pelayanan yang lebih
tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan sewaktu
menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan rujukan yang
dilakukan
oleh bidan ketempat/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara horisintal maupun
vertikal atau ke profesi kesehatan lainnya.
1)
Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai
dengan fungsi rujukan
keterlibatan klien dan keluarga
2)
Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu
hamil dengan resiko
tinggi dan kegawat daruratan
3)
Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa
persalinan dengan penyulit tertentu
dengan melibatkan klien dan keluarga
4)
Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu
dalam masa nifas dengan
penyulit tertentu dengan kegawatdaruratan
dengan melibatkan klien dan
keluarga
5)
Memberikan asuhan kebidanan pada BBL dengan kelainan tertentu dan
kegawatdaruratan yang
memerlukan konsultasi dan rujukan dengan
melibatkan keluarga
6)
Memberikan asuhan kebidanan pada anak balita dengan kelainan tertentu
dan kegawatan yang memerlukan
konsultasi dan rujukan dengan melibatkan
Langkah yang
diperlukan dalam melakukan peran sebagai pelaksana:
- Mengkaji status kesehatan untuk memenuhi kebutuhan asuhan klien
- Menentukan diagnosa / masalah
- Menyusun rencana tindakan sesuai dengan masalah yang dihadapi
- Melaksanakan tindakan sesuai rencana yang telah disusun
- Mengevaluasi tindakan yang telah diberikan
- Membuat rencana tindak lanjut tindakan
- Membuat dokumentasi kegiatan klien dan keluarga
2. Peran
sebagai pengelola
Sebagai
pengelola bidan memiliki 2 tugas yaitu tugas pengembangan pelayanan dasar
kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim
a. Pengembangkan
pelayanan dasar kesehatan
Bidan bertugas
mengembangkan pelayanan dasar kesehatan terutama pelayanan kebidanan untuk
individu, keluarga kelompok khusus dan masyarakat di wilayah kerja dengan
melibatkan masyarakat/ klien meliputi :
1)
Mengkaji kebutuhan terutama yang berhubungan dengan kesehatan ibu dan
anak untuk meningkatkan serta mengembangkan program
pelayanan
kesehatan di wilayah kerjanya bersama tim kesehatan dan pemuka
masyarakat.
2)
Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil kajian bersama masyarakat
3)
Mengelola kegiatan pelayanan kesehatan khususnya KIA/KB sesuai dengan
rencana.
4)
Mengkoordinir, mengawasi dan membimbing kader dan dukun atau petugas
kesehatan lain dalam melaksanakan program/ kegiatan
pelayanan KIA/KB
5)
Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat
khususnya
KIA KB termasuk pemanfaatan sumber yang ada pada program
dan sektor terkait.
6)
Menggerakkan dan mengembangkan kemampuan masyarakat serta
memelihara kesehatannya dengan memanfaatkan potensi yang ada
7)
Mempertahankan dan meningkatkan mutu serta keamanan praktik
profesional melalui pendidikan, pelatihan, magang, dan kegiatan dalam
kelompok
profesi
8)
Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan
b. Berpartisipasi
dalam tim
Bidan
berpartisi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sektor lain
melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader, dan tenaga kesehatan lain yang
berada di wilayah kerjanya, meliputi :
1)
Bekerjasama dengan Puskesmas, institusi lain sebagai anggota tim dalam
memberi asuhan kepada
klien bentuk konsultasi, rujukan & tindak lanjut
2)
Membina hubungan baik dengan dukun bayi, kader kesehatan, PLKB dan
masyarakat
3)
Melaksanakan pelatihan serta membimbing dukun bayi, kader dan petugas
kesehatan lain
4)
Memberikan asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi
5)
Membina kegiatan yang ada di masyarakat yang berkaitan dengan
kesehatan
3. Peran
sebagai pendidik
Sebagai
pendidik bidan mempunyai 2 tugas yaitu sebagai pendidik dan
penyuluh
kesehatan bagi klien serta pelatih dan pembimbing kader
a.
Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada individu,
keluarga
dan masyarakat tentang penanggulanagan masalah kesehatan
khususnya KIA/KB
b.
Melatih dan membimbing kader termasuk siswa bidan/keperawatan serta
membina dukun di wilayah
kerjanya.
Langkah-langkah
dalam memberikan pendidikan dan penyuluhan yaitu :
1) mengkaji
kebutuhan akan pendidikan dan penyuluhan kesehatan
2) menyusun
rencana jangka pendek dan jangka panjang untuk penyuluhan
3)
menyiapkan alat dan bahan pendidikan dan penyuluhan
4)
melaksanakan program/rencana pendidikan dan penyuluhan
5)
mengevaluasi hasil pendidikan dan penyuluhan
6) Menggunakan
hasil evaluasi untuk meningkatkan program bimbingan
7)
mendokumentasikan kegiatan
4. Peran
sebagai peneliti
Melakukan
investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri
maupun kelompok.
- Mengidentifikasi kebutuhan investigasi/penelitian
- Menyusun rencana kerja
- Melaksanakan investigasi
- Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi
- Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut
- Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
B. Fungsi
Bidan
Fungsi
adalah kegunaan suatu hal, daya guna, jabatan (pekerjaan) yang dilakukan, kerja
bagian tubuh (Tim Media Pena,2002:117)
Berdasarkan
peran Bidan yang dikemukakan diatas, maka fungsi bidan sebagai berikut :
1. Fungsi
Pelaksana
Fungsi bidan
pelaksana mencakup:
- Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada individu, keluarga, serta masyarakat (khususnya kaum remaja) pada masa praperkawnan.
- Melakukan asuhan kebidanan untuk proses kehamilan normal, kehamilan dengan kasus patologis tertentu, dan kehamilan dengan risiko tinggi.
- Menolong persalinan normal dan kasus persalinan patologis tertentu.
- Merawat bayi segera setelah lahir normal dan bayi dengan risiko tinggi
- Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas.
- Memelihara kesehatan ibu dalam masa menyusui
- Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan pcasekolah
- Memberi pelayanan keluarga berencanasesuai dengan wewenangnya.
- Memberi bimbingan dan pelayanan kesehatan untuk kasus gangguan sistem reproduksi, termasuk wanita pada masa klimakterium internal dan menopause sesuai dengan wewenangnya.
2.
Fungsi Pengelola
Fungsi bidan
sebagai pengelola mencakup:
- Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
- Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
- Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
- Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan antarsektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan
- Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan.
3.
Fungsi Pendidik
Fungsi bidan
sebagai pendidik mencakup:
- Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta KB
- Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesehatan sesuai dengan tanggung jawab bidan.
- Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat.
- Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
4.
Fungsi Peneliti
Fungsi bidan
sebagai peneliti mencakup:
- Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau berkelompok dalam lingkup pelayanan kebidanan.
- Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan KB
C. Rumah
Bersalin (RB)
Rumah
Bersalin merupakan tempat yang menyelenggarakan pelayanan kebidanan bagi wanita
hamil, bersalin dan masa nifas fisiologik termasuk pelayanan keluarga berencana
serta perawatan bayi baru lahir (Peraturan DaerahKota Malang Nomor 20 Tahun
2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Bab 1Ketentuan Umum, Pasal 1, no.
14). Rumah bersalin mepunyai sifat privat dansemi privat, sebab tidak semua
orang dapat keluar masuk di dalam area ini. Sifat privat terdapat pada
bentuk pelayanan kesehatan dasar yang menyelenggarakan pelayanan
kebidanan bagi wanita hamil, persalinan fisiologi, masa nifas,bayi baru lahir
dan keluarga berencana (KB).
D. Peran dan
fungsi bidan di Rumah Bersalin
Peran dan
fungsi bidan di RB tidak jauh berbeda dengan peran dan fungsi bidan praktek
swasta pada umumnya yaitu
Peran
Bidan di RB
1. Peran sebagai Pelaksana,
a. Tugas Mandiri, meliputi
1)
Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan
yang diberikan
2)
Memberikan pelayananan dasar dan asuhan kebidanan kepada klien
sesuai kewenangannya
3)
Melakukan dokumentasi kegiatan
b.Tugas
Kolaborasi
1)
Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai
fungsi kolaborasi dengan
melibatkan klien dan keluarga
2)
Memberikan asuhan kebidanan pada klien dengan resiko tinggi dan
pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan
kolaborasi
3)
Melakukan dokumentasi kegiatan
c. Tugas
Ketergantungan / Merujuk
1)
Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai
dengan fungsi ketergantungan
dengan melibatan klien dan keluarga.
2)
Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada klien
dengan resiko tinggi dan
kegawatdaruratan
3)
Melakukan dokumentasi kegiatan
2.
Peran Sebagai Pengelola
RB merupakan
tanggung jawab bidan, biasanya selain sebagai pelaksana bidan juga menjadi
pemilik sekaligus pengelola RB tersebut.
- Mengelola kegiatan pelayanan kebidanan sesuai dengan rencana.
- Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan kebidanan dengan memanfaatan sumber yang ada pada program dan sektor terkait.
- Mempertahankan dan meningkatkan mutu serta keamanan praktik profesional melalui pendidikan, pelatihan, magang, dan kegiatan dalam kelompok profesi
- Melakukan dokumentasi seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan
3. Peran
Sebagai pendidik
- Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada klien dan keluarga tentang penanggulanagan masalah kesehatan khususnya KIA/KB,
- Melatih dan membimbing siswa bidan/keperawatan yang melakukan Praktek kerja lapangan di RB tersebut
- Membina dukun yang melakukan rujukan ke RB tersebut
4.
Peran sebagai peneliti
Bidan
di RB juga dapat melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang
kesehatan baik secara mandiri maupun berkelompok, mencakup:
- Mengidentifikasi kebutuhan investigasi yang akan dilakukan.
- Menyusun rencana kerja pelatihan.
- Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana.
- Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi.
- Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut.
- Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
Fungsi bidan
di RB
1
Fungsi Pelaksana
- Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan
- Memberikan imunisasi pada bayi dan ibu hamil
- Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa nifas
- Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
2.
Fungsi Pengelola
- Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
- Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
- Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
- Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan antarsektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan
- Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan.
3.
Fungsi Pendidik
- Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta keluarga berencana.
- Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesetan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan.
- Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat
- Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
4.
Fungsi Peneliti
a. Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan penelitian
yang dilakukan
sendiri atau berkelompok dalam lingkup pelayanan kebidanan.
b. Melakukan penelitian kebidanan klien dan keluarga yang
berkunjung ke RB
WEWENANG
BIDAN
Dalam
menjalankan praktek profesionalnya wewenang bidan diatur dalam Keputusan
Menteri Kesehatan RI No.900/ Menkes/SK/VII/2002. Pemberian kewenangan lebih
luas kepada bidan dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kegawatan obstetri
dan neonatal kepada setiap ibuhamil/bersalin, nifas dan bayi baru lahir agar
penanganan dini atau pertolongan pertama sebelum rujukan dapat dilakukan secara
cepat dan tepatwaktu
TANGGUNG
JAWAB BIDAN
Sebagai
tenaga profesional, bidan memikul tanggung jawab atas pelayanan yang diberikan
dan berupaya secara optimal dengan mengutamakan keselamatan klien
Bidan harus dapat mempertahankan tanggung jawabnya bila terjadi gugatan
terhadap tindakan yang dilakukannya.